Sabtu, 24 September 2011

Pengguna Energi Besar Wajib Lakukan Manajemen Energi

Pemerintah mewajibkan kepada pengguna energi dalam jumlah besar atau minimal setara dengan 6000 ton oil equivalent (TOE) pertahun untuk menerapkan manajemen energi.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Luluk Sumiarso saat menjadi keynote speech Promotion Of Energy Efficiency and Conservation (PROMEEC) di Hotel Sahid Jaya.


"Dalam pelaksanaan manajemen energi tersebut antara lain harus menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun,"ujar dia.



Menurut Luluk, ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.70/2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi. Secara umum, lanjut dia, peraturan pemerintah tersebut mengatur hal-hal pokok seperti tanggung jawab para pemangku kepentingan, pelaksanaan konservasi energi, standar dan label untuk peralatan hemat energi, pemberian kemudahan, insentif dan disinsentif di bidang konservasi energi serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi.

Dia menjelaskan, dalam hal pelaksanaannya, konservasi energi mencakup seluruh tahap pengelolaan energi meliputi penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber daya energi. Di sisi pemanfaatan energi, pelaksanaan konservasi energi oleh para pengguna dilakukan melalui penerapan manajemen energi dan penggunaan teknologi yang hemat energi.

"Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut, saat ini sedang disusun petunjuk pelaksanaannya yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri,"tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini sektor bangunan gedung merupakan energi besar terbukti masih boros dalam menggunakan energi, terbukti intensitas energinya masih tergolong tinggi, hal ini bukan tidak disadari oleh pengelola maupun pemilik gedung tetapi dalam pelaksanaannya masaih sangat terbatas.

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya terus mendorong para pengelola gedung untuk melakukan upaya penghematan energi, antara lain dengan memberikan pelayanan audit energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi. "Sejak diluncurkannya tahun 2003, program ini telah memberikan layanan audit energi kepada 102 bangunan gedung di berbagai daerah,"papar Luluk.

Sebagai percontohan gedung hemat energi, pemerintah Indonesia dan Denmark dalam program Energy Efficiency in Industrial, Commercial and Public Sector (EINCOPS) merancang konsep hemat energi guna diperkenalkan masyarakat.

" Gedung hemat energi ini direncanakan akan beroperasi dengan intensitas energi sebesar 100 kWh/m2/tahun, jauh lebih rendah dibandingkan gedung-gedung yang ada saat ini yang rata-rata intensitas energinya sekitar 300 kWh/m2/tahun,"pungkasnya.


Sumber:
Ferial, http://www.energiterbarukan.net, dalam :
http://greenlove-ind.org/index.php?option=com_content&view=article&id=214:pengguna-energi-besar-wajib-lakukan-manajemen-energi-&catid=34:kampanye
30 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar